Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar mendukung kegiatan belajar.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik selama pembelajaran, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak sesuai.
Baca Juga: Kemendikdasmen Beri Perhatian Kelompok Bermain dan Penitipan Anak
Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran.
Mu'ti menjelaskan pembatasan penggunaan gawai berlaku selama proses belajar mengajar berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Ia menambahkan, penguatan literasi digital juga menjadi aspek penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kemendikdasmen Mulai Jalankan Program Sekolah Nasional Terintegrasi pada 2026
Mu'ti menilai kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," katanya.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.
Aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan belajar, namun dengan pengaturan yang jelas.
Kemendikdasmen juga mendorong pendidik serta tenaga kependidikan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Dua anak yang sedang memainkan gawai. (Antara)