Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Riva memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,42 triliun. Tindakannya dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk periode 2023–2025, Edward Corne.
Maya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Deretan Kendaraan Mewah Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Pertamina Rugi Rp193,7 Triliun
Dalam perkara ini, Riva yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga periode 2021–2023 diduga menyetujui usulan Maya terkait hasil lelang khusus pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dengan RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023.
Usulan tersebut antara lain menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah memperoleh perlakuan khusus dalam proses pelelangan.
Edward disebut membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, Edward juga didakwa memberikan tambahan waktu pengajuan penawaran kepada BP Singapore meskipun melewati batas waktu, serta kepada Sinochem International Oil, sehingga keduanya akhirnya memenangkan tender pengadaan tersebut.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026. Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi y (Antara)