Bandar Narkoba yang Setor Rp1 M ke Eks Kapolres Bima Kota Dibekuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 11:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba yang jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin ialah bandar yang memberi uang suap Rp1 miliar ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Penangkapan ini dilakukan pasca Ko Erwin resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko, Jumat, 27 Februari 2026.

Eko menjelaskan, Ko Erwin saat ini sedang menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penangkapan juga terdapat dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia. "Iya benar (ada dua orang yang ditangkap bersama Ko Erwin)," ucapnya.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Kecanduan Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Ka <b>(Antara)</b> Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Ka (Antara)

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Bantah Perintah Kasat Narkoba Terima Setoran Bandar

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menarik penanganan kasus peredaran narkoba oleh jaringan yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, tim penyidik juga langsung menetapkan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO tercantum dalam surat bernomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

x|close