Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif Indonesia, salah satunya melalui perlindungan hukum dan skema pembiayaan baru berbasis kekayaan intelektual.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa peran Kementerian Hukum sangat erat kaitannya dengan perkembangan industri kreatif nasional.
Menurut Supratman, perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menjadi fondasi penting bagi para pelaku ekonomi kreatif agar karya mereka memiliki nilai ekonomi yang kuat sekaligus terlindungi secara hukum.
"Jadi perlindungan hukum kekayaan intelektual itu kan di Kementerian Hukum. Nah itu sangat related dengan ekonomi kreatif, dalam hal ini Gekrafs hari ini, yang meliputi 17 subsektor usaha di bidang ekonomi kreatif, mau di kuliner, musik, seni, maupun di digitalisasi dan lain-lain sebagainya itu bisa masuk," ucapnya saat menghadiri Rakernas Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) 2026 yang digelar di Nusantara Ballrom, Novotel Jakarta Pulomas, Jumat, 6 Maret 2026.
Supratman menjelaskan bahwa ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor usaha, mulai dari kuliner, musik, seni, hingga sektor digital dan teknologi. Semua subsektor tersebut sangat bergantung pada perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan.
Karena itu, Kementerian Hukum berkomitmen memastikan setiap karya kreatif mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sehingga para pelaku industri dapat berkembang tanpa khawatir terhadap pelanggaran hak cipta atau penyalahgunaan karya.
Selain perlindungan hukum, pemerintah juga menghadirkan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Finance (IP Finance) untuk memperkuat permodalan pelaku industri kreatif.
Supratman mengungkapkan bahwa program ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun.
Skema ini memungkinkan sertifikat hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, maupun hak cipta dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan di Indonesia.
Menkum (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Jadi IP Finance itu sudah ada, dan saya sampaikan nilainya kurang lebih Rp10 triliun yang sudah disepakati di rapat koordinasi bersama dengan Menko Perekonomian. Ini bisa dimanfaatkan karena nanti kalau dengan IP Finance ini itu artinya bahwa sertifikat hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif itu bisa menjadi modal usaha, bisa dijadikan jaminan ke lembaga keuangan di Indonesia termasuk perbankan," terangnya.
Program ini dinilai akan memberikan kemudahan besar bagi para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini sering mengalami kendala dalam mengakses permodalan.
Melalui sistem IP Finance, nilai ekonomi dari suatu karya kreatif dapat dinilai secara profesional oleh lembaga penilai khusus atau appraisal kekayaan intelektual.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menyiapkan lembaga penilai tersebut. Dengan adanya sistem penilaian ini, karya seperti merek dagang, paten, dan hak cipta dapat dihitung nilai ekonominya dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
"Sangat mempermudah. Karena jaminannya itu adalah hak kekayaan intelektualnya. Dan saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ekonomi Kreatif, sekarang Menteri Ekonomi Kreatif sudah menyiapkan lembaga penilai intelektual propertinya. Jadi sudah ada penilainya juga, appraisal-nya sudah ada. Jadi kalau Anda memiliki merek, ataupun memiliki paten, atau memiliki hak cipta, itu boleh dinilai sekarang oleh berapa sih nilai dari sebuah kekayaan intelektual yang kita miliki dan itu bisa dijadikan jaminan," tutupnya.
Tommy William Tampubolon dan Menkum RI (Ntvnews.id/Adiansyah)