KPK Buka Peluang Panggil Istri Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus DJKA Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 15:34
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi menerima bintang jasa dari Pemerintah Jepang, The Order of The Rising Sun, Gold and Silver Star untuk musim gugur 2024 di Tokyo, Rabu (6/11). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu) Arsip foto- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi menerima bintang jasa dari Pemerintah Jepang, The Order of The Rising Sun, Gold and Silver Star untuk musim gugur 2024 di Tokyo, Rabu (6/11). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Endang Sri Hariyatie, istri mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui informasi penting terkait perkara tersebut.

“Setiap pihak yang diduga mengetahui dan bisa menjelaskan atau menerangkan pada penyidik, sehingga perkara ini menjadi terang, tentu terbuka kemungkinan untuk nanti dilakukan pemanggilan dan penjadwalan keterangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Endang Sri Hariyatie masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya dalam Kasus Suap DJKA

“Kami akan lihat perkembangannya karena tentu pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan kecukupan dari proses penyidikan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan.

Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Seiring berjalannya penyidikan, hingga Senin, 20 Januari 2026 jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan berbagai proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang lelang.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Ia terakhir menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026.

(Sumber: Antara)

x|close