Kasus Kuota Haji, Yaqut Segera Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 14:56
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ditolak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, Asep belum merinci waktu pasti pemeriksaan tersebut dan hanya memastikan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

Baca Juga: 3 Eks Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Haji, Terbaru Gus Yaqut

Terkait kemungkinan penahanan, Asep menyebut KPK masih akan melihat perkembangan perkara karena penahanan tersangka dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Akui Terima Uang Korupsi Haji

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, bahkan didukung keterangan lebih dari 40 orang saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

(Sumber: Antara)

x|close