Ia menyebut, urusan usia calon kepala daerah ini adalah open legal policy. Dia mengatakan MK memang bisa memutus atau membuat penafsiran terhadap UU yang tidak diatur eksplisit di UUD, namun hanya untuk hal-hal yang melanggar hak asasi.
"Itu udah jelas open legal policy. Lah, sekarang dipersoalkan berkali-kali di mana-mana. Kecuali mahkamah sudah pernah memutus. Itu bertentangan dengan hal-hal yang intolerable melanggar hak asasi itu boleh mahkamah menafsirkan," tandasnya.