Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku heran dengan banyaknya gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. Menurut dia, penafsiran aturan yang tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Ini dinyatakan Arief dalam sidang Nomor 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Tiga gugatan itu diajukan orang yang berbeda, namun pada intinya sama-sama menggugat syarat usia calon kepala daerah.
Perkara nomor 88 tersebut, diajukan Sigit Nugroho Sudibyanto. Pemohon meminta agar pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada diubah menjadi 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pendaftaran pasangan calon'.
Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Pada intinya, pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon'.
Perkara nomor 90 diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dkk. Gugatan ini pada intinya meminta MK mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada menjadi 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara'.
Para pemohon sama-sama mempermasalahkan tidak adanya batasan waktu secara jelas soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung.
Para pemohon juga menyinggung soal putusan MA yang mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan. Wakil Ketua MA Saldi Isra yang menjadi ketua panel mengatakan sidang tiga gugatan ini sengaja digabung karena kesamaan dalam pasal yang digugat.