KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024 telah selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan total 8.315.669 pemilih.
"Berdasarkan data DP4 dari kemendagri dan hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir terdapat 8.315.669 pemilih di DKI Jakarta, namun setelah coklit, angka tersebut ada pergerakan, karena peristiwa kependudukan yang cukup dinamis. Setelah itu kami akan melakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan rekapitulasi secara berjenjang untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.
Daftar Pemilih Sementara nantinya akan diumumkan selama 10 hari pasca rekapitulasi di tingkat provinsi melalui website, media sosial maupun papan pengumuman di lingkungan RT/RW untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di dalam DPS, termasuk apabila ditemukan ada warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam DPS akan dicoret dari daftar pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kemudian menjelaskan mengenai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. “ 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan” ujar Dody.
Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. "Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI” tambahnya.