A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jaksa Tuntut 2 Tahun dan Rp202 Juta, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara - Ntvnews.id

Jaksa Tuntut 2 Tahun dan Rp202 Juta, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 10:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Amsal Sitepu Amsal Sitepu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri oleh Relawan Pink yang memberikan dukungan moral selama proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, Amsal membacakan nota pembelaan berjudul “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”. Melalui pledoi tersebut, ia berupaya memperkuat argumentasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan proyek yang kini menyeretnya ke meja hijau. Ia menempatkan dirinya sebagai pekerja di sektor kreatif, bukan pelaku kejahatan.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ucap Amsal.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil desa yang dibiayai dari dana desa.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Karyawan Kios Ayam di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Sendiri

Dalam pembelaannya, Amsal secara khusus menyoroti tuduhan mark-up terhadap sejumlah komponen pekerjaan. Lima item yang dipersoalkan, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing, disebut jaksa seharusnya bernilai nol.

Amsal membantah penilaian tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh komponen itu merupakan bagian penting dalam produksi audiovisual. Ia menilai tidak masuk akal jika pekerjaan kreatif tersebut dianggap tidak memiliki nilai.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Selain itu, ia juga mengkritisi penggunaan keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dalam berkas acara pemeriksaan. Menurutnya, keterangan tersebut telah dipatahkan dalam persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.

Lebih jauh, Amsal berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

Baca Juga: John Herdman: Kita Harus Temukan Cara Untuk Kalahkan Bulgaria

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Tak hanya membahas aspek hukum, Amsal juga mengungkap dampak yang dirasakan secara pribadi dan keluarga. Ia menyebut dirinya telah dilabeli sebagai “koruptor” di berbagai pemberitaan, sesuatu yang menurutnya tidak mencerminkan fakta persidangan.

Ia turut menceritakan pengalaman personal saat istrinya datang menjenguk ke rumah tahanan pada 26 Februari 2026 dengan membawa roti brownies, yang kemudian mengingatkannya pada pertemuannya dengan jaksa. Dalam pledoinya, ia menyebut pernah diminta untuk menerima proses hukum tanpa memperdebatkan perkara tersebut.

Di bagian penutup pembelaannya, Amsal memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika putusan berbeda, ia berharap hukuman yang dijatuhkan seringan mungkin, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang berarti permohonan agar diizinkan untuk pulang.

x|close