Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Aktivis yang membela Andrie pun kecewa dengan keputusan tersebut.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut dia, kasus itu semestinya ditangani peradilan umum. Sebab, KontraS tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI.
"Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," beber Dimas.
Baca Juga: Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Serda ES yang Dibonceng Lettu BHW?
Lebih lanjut, ia mengungkapkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada pekan lalu.
"Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," papar Dimas.
Diketahui, empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie oleh Puspom TNI. Mereka antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Adapun buntut dari kasus penyiraman air keras Andrie, Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya ke Panglima TNI.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. (NTVNews.id)