Kejagung Ungkap Modus Mark Up Amsal Sitepu, Sewa Drone 30 Hari, Dipakai Hanya 12 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 15:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini turut menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, yang saat ini tengah menunggu putusan pengadilan.

Melalui keterangan resmi, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa selama periode anggaran 2020–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut total kerugian negara dari berbagai paket pengadaan dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.

Sebagian perkara dalam rangkaian kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara lainnya masih dalam proses hukum lanjutan. Adapun untuk Amsal Sitepu, perkara yang menjeratnya kini telah memasuki tahap akhir persidangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Saat Konfrontasi Kasus TPKS

"Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Fokus penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB). Salah satu temuan yang disorot adalah ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam penggunaan peralatan produksi.

"Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggandaan komponen biaya dalam anggaran, yang menyebabkan pembayaran menjadi berlebih dari kebutuhan sebenarnya.

"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Diminta Perkuat Pencegahan

Menurut Kejaksaan, praktik tersebut diduga terjadi karena keterbatasan pemahaman teknis di tingkat aparatur desa. Dalam kondisi tersebut, penyusunan RAB justru banyak dilakukan oleh pihak rekanan, yang kemudian membuka celah terjadinya penyimpangan.

"Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," katanya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Di sisi lain, Amsal telah menyampaikan respons melalui media sosial pribadinya, menyinggung kondisi penegakan hukum yang menurutnya tidak sedang baik-baik saja. Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR, di mana Komisi III sempat menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau lebih ringan bagi terdakwa.

x|close