Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Siapkan Hadiah Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Pembunuhan Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 18:03
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon/tangkapan layar NTV Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon/tangkapan layar NTV

Dikarenakan di Cirebon Kota kematian Vina dan Eky dinyatakan sebagai kasus pembunuhan. Maka kata Susno yang harus dicari tahu adalah terkait locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delictinya (waktu kejadian), sebelum bertanya ada peristiwanya atau tidak.

"Saya tanya locus delicti dan tempus delictinya. Mereka sudah tentukan tempus di 27 Agustus 2016. Sekarang baru locus delicti, tempatnya di mana? Kalau tempatnya di jembatan flyover. Setahu saya karena saya Kapolda Jawa Barat itu masuk yurisdiksi Polres Cirebon kabupaten. Dan itu sudah diproses. Mereka tentukan kecelakaan lalu lintas," papar Susno.

"Dan tidak berat-berat amat untuk menentukan peristiwa itu kecelakaan lalu lintas. Untuk lalu lintas level Polsek saja bisa, apalagi lalu lintas level Polres," imbuhnya.

Menurut Susno apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kabupaten sudah benar. Pasalnya, Susno melihat foto-foto yang ada dan membaca berkas yang ada.

Di sisi lain, untuk pembunuhan di Cirebon yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi Susno tidak melihat Itu ada peristiwanya di Cirebon Kota.

Sementara kalau di Cirebon Kabupaten ada.

"Nah, akanya saya ajak daripada kita ribut-ribut di televisi dan dimana-mana mari buktikan bahwa itu adalah pembunuhan dan terjadi di yurisdiksi Cirebon Kota," tandasnya.

Halaman
x|close