PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut Kebijakan untuk Teroris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 14:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric. (ANTARA/Anadolu/PY) Arsip - Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric. (ANTARA/Anadolu/PY) (Antara)

Ntvnews.id, PBB/New York - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati dan mendesak Israel untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara PBB, Stéphane Dujarric, dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026, menanggapi langkah parlemen Israel yang disebut telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi pelaku terorisme.

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyatakan bahwa parlemen Israel telah menyetujui aturan yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku teror.

Menurut laporan media setempat, rancangan undang-undang tersebut akan diberlakukan terhadap individu yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalisme atau rasisme.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Sekjen PBB António Guterres, Bahas Perdamaian Palestina dan Peran di Multilateral

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif. Ada kekhawatiran bahwa aturan tersebut lebih banyak menyasar warga Palestina dibandingkan pelaku dari kalangan Yahudi dalam kasus serupa.

(Sumber: Antara)

x|close