Ntvnews.id, Jakarta - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya menggunakan dakwaan gabungan untuk memastikan para terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum.
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Andri dalam sidang perdana, Senin.
Dalam persidangan, oditur menerapkan konstruksi dakwaan berlapis yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa dapat dijerat secara hukum.
Andri menjelaskan bahwa dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri.
Selain itu, oditur juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP mengenai dugaan menyembunyikan mayat korban.
"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dakwaan yang komprehensif ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus secara transparan.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini," tegas Andri.
Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, merinci bahwa tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat bersama-sama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Undang Menhan ke Senayan
Untuk terdakwa Serka MN, oditur mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Serka MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat. Sementara itu, terdakwa Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal serupa.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin pagi dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam kondisi mengenaskan, sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
(Sumber: Antara)
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)