Ntvnews.id
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memperkenalkan sistem pelabelan baru bernama Nutri-Level.
"Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat," kata Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 7 April 2026.
Dalam revisi aturan tersebut, terdapat ketentuan tambahan mengenai pencantuman Nutri-Level di bagian depan kemasan produk. Sistem ini mengelompokkan pangan olahan berdasarkan kandungan GGL menggunakan skala huruf A hingga D, lengkap dengan indikator warna.
Baca Juga: Kepala BPOM RI Bicara di Harvard: Indonesia Tampil sebagai Kontributor Strategi Kesehatan Global
Huruf A dengan warna hijau tua menunjukkan kandungan GGL sangat rendah, B berwarna hijau muda menandakan kadar rendah, C dengan warna kuning mengindikasikan perlu dikonsumsi secara bijak, sedangkan D berwarna merah berarti produk tersebut perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Taruna menegaskan bahwa keberadaan label Nutri-Level bukanlah bentuk larangan konsumsi produk tertentu, melainkan sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam menentukan pilihan pangan yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga diharapkan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan produk mereka.
"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penyusunan revisi peraturan ini telah melalui prinsip praktik regulasi yang baik (Good Regulatory Practices/GRP) serta melibatkan berbagai pihak melalui proses konsultasi publik, termasuk kementerian, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga asosiasi terkait.
Baca Juga: BPOM dan AmCham Bahas Penguatan Regulasi serta Peluang Investasi Industri Kesehatan dan Pangan
Rancangan aturan tersebut kini akan memasuki tahap harmonisasi untuk penyelarasan substansi sebelum resmi diberlakukan.
Penerapan Nutri-Level sendiri direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman.
Kebijakan ini juga akan diberlakukan secara sukarela pada tahap awal, dengan masa transisi sebelum nantinya menjadi wajib.
Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dalam menerapkan sistem pelabelan baru tersebut.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menerima masukan, melakukan evaluasi, serta memastikan implementasi kebijakan ini berjalan secara proporsional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Selasa. 10 Maret 2026. ANTARA/Mecca Yumna (Mecca Yumna) (Antara)