Ntvnews.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, para saksi yang dipanggil terdiri dari pihak swasta serta aparatur sipil negara (ASN).
Dari kalangan swasta, KPK memanggil YZM selaku Direktur CV Finas Bersaudara, MHA sebagai Wakil Direktur CV Alpagker Abadi, serta IM yang merupakan pegawai dari PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Sementara itu, tujuh saksi lainnya berasal dari ASN yang tergabung dalam kelompok kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan inisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya terkait dugaan suap proyek di wilayah tersebut.
Sehari setelahnya, Senin, 10 Maret 2026, para pihak yang terjaring OTT dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap.
Kemudian, pada Selasa, 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca Juga: Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Kena OTT KPK
Kelima tersangka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Fikri meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperdalam aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026). KPK memeriksa mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut untuk mendalami kasus dugaan suap proyek yang juga menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hma (Antara)