Pemerintah dan MA Kaji Usulan Hakim Ad Hoc untuk Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 22:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna mencari solusi yang tepat.

Wapres Gibran sebelumnya mengusulkan agar penanganan perkara tersebut melibatkan hakim ad hoc. Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan pemerintah terbuka untuk mengakomodasi gagasan tersebut melalui koordinasi lintas lembaga.

“Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung (MA, red.) untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” kata Menko Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, 5 April 2026.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa secara regulasi, keberadaan hakim ad hoc dimungkinkan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama pada pengadilan HAM maupun pengadilan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, opsi serupa juga berpotensi diterapkan pada kasus tertentu lainnya, termasuk perkara penyiraman air keras tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga: Yusril Serahkan Kasasi Kasus Delpedro ke MA, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan berasal dari unsur militer, yakni prajurit TNI. Dengan kondisi tersebut, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer,” kata Yusril.

Baca Juga: Yusril Hadiri Pelantikan Hakim MK di Istana Kepresidenan

Sementara itu, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer pada Selasa, 7 April 2026 ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Apabila berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memasuki tahap persidangan.

Di sisi lain, Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka sejak akhir bulan lalu. Mereka merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.

(Sumber: Antara)

x|close