A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer - Ntvnews.id

Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Apr 2026, 00:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka dari kalangan sipil.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diproses melalui pengadilan militer.

Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa mekanisme eksekusi koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

Baca Juga: 

Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Nasional TPPU

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin dibahas kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril.

Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc dalam konferensi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah terbuka untuk membahas hal tersebut bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usulan dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Aparat Sudah Bergerak, Tim Investigasi Tak Perlu Dibentuk

Ia menjelaskan bahwa saat ini keberadaan hakim ad hoc telah diatur dalam sejumlah undang-undang, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, peluang untuk menerapkan mekanisme serupa dalam kasus tertentu masih terbuka melalui pembahasan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.

(Sumber: Antara)

x|close