Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III, kerap melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang viral di media sosial. Intervensi dilakukan melalui rapat yang digelar Komisi III melibatkan pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasan mengapa pihaknya melakukan hal itu. Menurutnya, apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi
"Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat," ujar Habiburokhman, Minggu, 12 April 2026.
Habiburokhman mengatakan, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), berbagai aduan masyarakat ditampung dan disampaikan kepada mitra kerja.
"Hasilnya mulai terlihat sejumlah kasus seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan," papar Habiburokhman.
"Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi," imbuhnya.
Ia menegaskan, Komisi III DPR akan tetap fokus pada implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sehingga hadirnya ketentuan baru itu sesuai dengan semangat awal kelahirannya.
"Fokus ke depan jelas, memperkuat pengawasan dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka," tandas Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. (NTVNews.id)