Kemenhan Tegaskan Kendali Penuh Ruang Udara Indonesia, Dokumen RI-AS Masih Tahap Awal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 16:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. ANTARA/HO-Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI/pri. Arsip foto - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. ANTARA/HO-Biro Humas dan Ifohan Sekretariat Jenderal Kemhan RI/pri. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kendali atas wilayah udara nasional sepenuhnya masih berada di tangan pemerintah Indonesia.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya informasi mengenai surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebutkan adanya kebebasan bagi AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Baca Juga: Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Rico menjelaskan bahwa setiap rencana kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain telah melalui pertimbangan yang matang dan harus memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Menurutnya, skema kerja sama tersebut wajib mengedepankan kepentingan nasional serta tetap selaras dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila suatu kerja sama dinilai tidak memberikan manfaat bagi Indonesia, pemerintah memiliki hak penuh untuk menolak serta tetap memegang kendali atas kedaulatan wilayah.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.

Terkait dokumen perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat final karena masih dalam tahap pembahasan.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," katanya.

Baca Juga: PBB Sebut Kematian Prajurit TNI di Lebanon Berpotensi Masuk Kategori Kejahatan Perang

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Rico memastikan bahwa setiap kerja sama yang dijalin pemerintah selalu bertujuan untuk kepentingan rakyat, sekaligus tetap menghormati kedaulatan negara lain.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," jelas Rico.

Dalam dokumen perjanjian tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poin yang tercantum adalah pemberian izin bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam rangka operasi darurat, penanganan krisis, serta kegiatan latihan yang telah disepakati bersama.

(Sumber: Antara)


x|close