KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Rp16 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 12:11
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang disebut menerima imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa informasi tersebut telah muncul dalam proses persidangan dan diperkuat oleh keterangan jaksa penuntut umum.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026 malam.

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih lanjut.

"Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," katanya melanjutkan.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Usai Temukan Dokumen di Bea Cukai

Achmad juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung, terutama dalam kasus yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, dan sehari kemudian delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.

Baca Juga: Mendagri Duga Ini Penyebab Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK

Dalam perkembangan terbaru, pada persidangan 8 April 2026 untuk terdakwa Sarjan, Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengungkapkan telah menerima imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022.

Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, diketahui bahwa selama periode 2024–2025, terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat Sudrajat.

(Sumber: Antara)

x|close