Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa 3 Sah dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 14:32
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (berdiri) dalam sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (berdiri) dalam sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa penetapan Terdakwa 3 dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta telah dilakukan secara sah sesuai prosedur hukum.

"Penetapan Terdakwa 3 tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang sah dengan didukung alat bukti yang cukup," kata Wasinton Marpaung dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban berinisial MIP.

Pada persidangan tersebut, Oditur Militer juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kesempatan untuk menanggapi seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah tuduhan bahwa penetapan Terdakwa 3 merupakan kesalahan subjek hukum error in persona.

Baca Juga: Oditurat Militer Hadirkan 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental

Menanggapi hal itu, Wasinton Marpaung menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar dan disampaikan terlalu dini.

Ia menegaskan bahwa proses penetapan Terdakwa 3 telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan militer, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (1) undang-undang tersebut.

Menurutnya, persoalan mengenai benar atau tidaknya keterlibatan Terdakwa 3 bukan termasuk dalam objek eksepsi, melainkan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

"Eksepsi hanya menyangkut aspek formil, seperti kewenangan mengadili dan kejelasan surat dakwaan. Sementara materi perkara, termasuk keterlibatan terdakwa, harus diuji dalam tahap pembuktian," ujar Wasinton Marpaung.

Baca Juga: 3 Oknum TNI Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Dalam tanggapannya, Oditur Militer juga menjelaskan bahwa penetapan Terdakwa 3 didasarkan pada sejumlah alat bukti yang kuat, seperti keterangan saksi, dokumen, serta kesesuaian antara keterangan para terdakwa dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Dengan dasar tersebut, ia menyimpulkan tidak terdapat kekeliruan dalam penetapan subjek hukum terhadap Terdakwa 3.

"Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum harus ditolak dan tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Nugroho Muhammad Nur menyatakan bahwa Terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menilai terjadi kesalahan penetapan subjek hukum.

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," kata Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Oditur Militer Desak Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental

Mereka menyebut tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 dalam dakwaan tersebut.

Bahkan, menurut mereka, tidak ada bagian dakwaan yang mengaitkan Terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan bersama-sama, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak memberikan gambaran rinci mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan, sehingga dianggap sebagai dakwaan yang kabur obscuur libel.

Akibatnya, Terdakwa 3 disebut tidak memahami secara utuh isi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close