5 Fakta Mengerikan Kasus Grup Chat Pelecehan Seksual di Universitas Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 16:09
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui percakapan grup WhatsApp.

Kasus ini pertama kali viral pada Sabtu lalu, 11 April 2026 melalui akun X @sampahui yang membagikan tangkapan layar terkait percakapan grup WhatsApp.

Dalam grup tersebut terlihat sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan obrolan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Berikut beberapa fakta kasus grup chat pelecehan seksual di Universitas Indonesia dilansir berbagai sumber:

1. Terdiri dari 16 Pelaku

16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI <b>(Instagram)</b> 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)

Dalam kasus grup chat pelecehan seksual melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di antaranya.

Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto, Priambodo Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan, Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan Rafi, Muhammad Anargya Hay, Fausta Gitaya Rifat, Bayuadji Susilo dan Valenza Harisman.

2. Dinonaktifkan Sementara

Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Depok.

3. Menjadi Perhatian Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. <b>(Antara)</b> Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. (Antara)

Kasus grup chat pelecehan seksual kini mengundang perhatian anggota DPR, salah satunya yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RIU Ahmad Sahroni yang meminta Universitas Indonesia memberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata dia dalam keterangan di Jakarta.

4. Ketua BPM FH UI Mundur

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia (BPM FH UI), Javier Hattaguna Hartawan mundur dari jabatan, Meskipun ia tidak terlibat dalam kasus tersebut, namun ia merasa bertanggung jawab atas kasus ini.

"Saya, Javier Hattaguna Hartawan, selaku Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FH UI) tahun 2026. Dengan ini, menyatakan pengunduran diri dari jabatan saya sebagai ketua BPM FH UI tahu 2026," tulis keterangan akun tersebut, Rabu 15 April 2026.

5. PPPA Turun Tangan

Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.

x|close