Dikritik MUI, Pemprov DKI Cari Cara Baru Musnahkan Ikan Sapu-Sapu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 15:56
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bangkai ikan sapu-sapu. Bangkai ikan sapu-sapu. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI, Pemprov kini tengah mencari solusi.

Sorotan muncul setelah adanya praktik penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup. Metode tersebut dinilai menimbulkan persoalan etika serta bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.

Kepala Dinas KPKP Hasudungan Sidabalok menjelaskan bahwa pemusnahan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, proses penguburan massal sulit dihindari, meskipun sebagian ikan telah dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur.

"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 April 2026. 

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melakukan evaluasi agar metode yang digunakan ke depan lebih tepat dan tidak menimbulkan kontroversi. Untuk mencari solusi terbaik, Dinas KPKP kini berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti akademisi. lembaga penelitian, praktisi, hingga emerintah pusat.

"Untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," tambahnya.

Baca Juga: Dikritik MUI, Pramono Bakal Sesuaikan Tata Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Penangkapan ikan sapu-sapu <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Penangkapan ikan sapu-sapu (NTVNews.id/Adiansyah)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menilai bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu merupakan langkah positif karena bertujuan menjaga lingkungan. Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan makhluk hidup.

Namun, MUI menyoroti metode penguburan ikan dalam kondisi masih hidup karena dinilai bertentangan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan kesejahteraan hewan.

Adapun ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti merusak habitat sungai dan danau hingga mengancam populasi ikan local.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," kata Kiai Miftah di Jakarta, dikutip dari laman MUI, Senin, 20 April 2026.

Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), sebab dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.

x|close