KLH Tetapkan Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 19:47
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Tim SAR menemukan korban kelima yang tertimbun longsor di TPA Bantargebang Bekasi, Jawa Barat pada Senin (9/3/2024) siang.ANTARA/HO-SAR DKI Jakarta Arsip - Tim SAR menemukan korban kelima yang tertimbun longsor di TPA Bantargebang Bekasi, Jawa Barat pada Senin (9/3/2024) siang.ANTARA/HO-SAR DKI Jakarta (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menempuh jalur hukum pidana dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," jelas Menteri Hanif di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.

Baca Juga: KLH Selidiki Longsor Sampah Bantargebang, Penegakan Hukum Bisa Sasar Pengelola

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata adanya pengelolaan yang belum sesuai ketentuan.

Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Proses penyidikan yang telah berlangsung kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang dinilai bertanggung jawab.

Baca Juga: KLH Dalami Penyebab Longsor Sampah di Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap.

TPST Bantargebang juga telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa pihak pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

(Sumber: Antara)

x|close