Ntvnews.id , Jakarta - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin 20 April 2026.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten di media sosial.
"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin 20 April 2026.
Paman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: GAMKI hingga Pemuda Katolik Polisikan JK Buntut Ceramah di UGM
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah diedit dan kemudian disebarkan oleh Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV serta oleh Permadi Arya melalui akun Facebook.
Menurutnya, penyebaran video yang telah dipotong tersebut memicu kegaduhan di ruang publik.
"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW," katanya.
Paman meyakini bahwa jika video tersebut disampaikan secara utuh, masyarakat tidak akan mudah terprovokasi.
Ia juga mengingatkan bahwa persepsi negatif yang terbentuk dari informasi yang tidak utuh berpotensi memicu konflik, khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman traumatis akibat konflik komunal di masa lalu.
"Kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, ya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan penyebaran video yang telah diedit tersebut telah memenuhi unsur niat jahat.
"Jadi kalau mereka memublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ucapnya.
Paman juga menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memicu kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, dan lainnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan M. Jusuf Kalla di UGM Diplintir jadi Konten Menyesatkan
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait dalam KUHP.
Sebagai bukti, pelapor turut menyerahkan video ceramah Jusuf Kalla versi utuh, potongan video yang diunggah oleh Ade Armando di Cokro TV, serta konten yang dibagikan oleh Permadi Arya di Facebook, termasuk tanggapan warganet yang dinilai mengandung unsur penyerangan terhadap agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad.
(Sumber: Antara)
Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin 20 April 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)