KPU Tetapkan Empat Kategori Penyumbang Dana Kampanye Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 17:00
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperkenalkan sistem pengaturan sumbangan untuk Pilkada serentak 2024. Caranya, dengan membagi sumbangan dari perseorangan ke dalam empat kategori.

Langkah ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.

Baca Juga:

PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke Zona Kontraksi, Sri Mulyani Bakal Investigasi

WNA Rusia Akan Dideportasi Setelah Buang Paspor di Bali

Kategori pertama adalah sumbangan dari anggota partai politik pengusung.

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Halaman
x|close