Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperkenalkan sistem pengaturan sumbangan untuk Pilkada serentak 2024. Caranya, dengan membagi sumbangan dari perseorangan ke dalam empat kategori.
Langkah ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.
Baca Juga:
PMI Manufaktur Indonesia Anjlok ke Zona Kontraksi, Sri Mulyani Bakal Investigasi
WNA Rusia Akan Dideportasi Setelah Buang Paspor di Bali
Kategori pertama adalah sumbangan dari anggota partai politik pengusung.
Gedung KPU RI. (Antara)
"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.