Kategori kedua, mencakup individu atau sumbangan dari perorangan. Kategori ketiga adalah sumbangan dari anggota partai politik yang tidak terlibat dalam pengusungan calon.
"Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," katanya.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Bahas Isu Pilkada Terkini bersama Stakeholder
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pileg DPR Pasca-putusan MK, PDIP Tetap Urutan Pertama
Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Kemudian, kategori keempat adalah relawan yang diwajibkan melaporkan dana kampanye.
"Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya," pungkasnya. (Sumber: Antara)