KPU Tetapkan Empat Kategori Penyumbang Dana Kampanye Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 17:00
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2/8/2024). (Dok.Antara)

Kategori kedua, mencakup individu atau sumbangan dari perorangan. Kategori ketiga adalah sumbangan dari anggota partai politik yang tidak terlibat dalam pengusungan calon.

"Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," katanya.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Bahas Isu Pilkada Terkini bersama Stakeholder

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pileg DPR Pasca-putusan MK, PDIP Tetap Urutan Pertama

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Kemudian, kategori keempat adalah relawan yang diwajibkan melaporkan dana kampanye.

"Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya," pungkasnya. (Sumber: Antara) 

Halaman
x|close