5 Fakta Penikaman Nus Kei di Bandara Maluku Tenggara, Diduga Pembunuhan Berencana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 09:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hendrikus Rahayaan (HR) Pembunuh Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Hendrikus Rahayaan (HR) Pembunuh Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kematian Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Angrapinus Rumatora alias Nus Kei, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, menyisakan sejumlah fakta penting yang terungkap dari penyelidikan polisi.

Peristiwa penikaman yang terjadi sesaat setelah korban tiba dari Jakarta itu langsung direspons cepat aparat, dengan penangkapan pelaku hanya dalam hitungan jam. Berikut lima fakta utama di balik kasus tersebut:

1. Penikaman Terjadi Sesaat Setelah Tiba di Bandara

Insiden terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT, tepat setelah Nus Kei mendarat dari Jakarta. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT dan mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Usai melakukan aksinya, dua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

2. Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Jam

Polisi bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkap dua orang berinisial HR (28) dan FU (36). Keduanya ditangkap di wilayah Maluku Tenggara hanya sekitar dua jam setelah kejadian.

Baca Juga: Cek Fakta: Purbaya Janjikan Modal Rp85 Juta

"Alhamdulillah ya, pelaku berhasil kita tangkap tak lebih dari dua jam usai kejadian. Berkat kerjasama pihak keluarga juga hingga kedua pelaku ditangkap," kata Kapolres Maluku Tenggara, Rian Sehendi.

3. Motif Dendam dari Konflik Lama

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa motif penikaman dilatarbelakangi dendam pribadi. Dendam tersebut diketahui berakar dari persoalan lama antara pelaku dan korban yang terjadi saat keduanya berada di Jakarta.

"Motifnya itu dendam ya, dari hasil penyidikan kita sementara itu. Permasalahan sebelumnya antara pelaku dengan korban ini dulu di Jakarta," kata Kapolres Maluku Tenggara, Rian Sehendi.

4. Tuduhan Terkait Kasus Pembunuhan Lama

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menyimpan dendam karena menuding Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka pada 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.

Baca Juga: Viral Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF Akui dan Selidiki Kasus

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat. Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi.

5. Diduga Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Sebanyak enam orang telah diperiksa, termasuk dua pelaku dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut," jelas Rositah.

Baca Juga: Dulu Dikritik Soal Kendaraan Listrik, Strategi Toyota Kini Terbukti Saat Honda dan VW Tersandung

Kasus ini juga membuat kedua pelaku dipindahkan ke Mapolda Maluku di Ambon demi alasan keamanan dan proses pemeriksaan lanjutan. Dalam proses hukum yang berjalan, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 jo 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo 20 huruf c atau 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

x|close