Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah surat keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar luas di layanan pesan singkat. Dokumen tersebut memuat usulan pergantian pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa DPP PKS mencabut Surat Keputusan Nomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk periode 2024–2029. Dengan pencabutan tersebut, keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen itu juga memuat poin usulan pergantian Ketua DPRD Jakarta yang semula dijabat Khoirudin untuk kemudian digantikan oleh Suhud Alynudin.
Baca Juga: DPRD DKI Dorong Raperda Air Minum, Solusi Kebutuhan Dasar dan Masa Depan Jakarta
"Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin," bunyi SK tersebut, dikutip Selasa, 21 April 2026.
SK tersebut disebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029.
Selain itu, dalam isi surat juga ditegaskan bahwa kader partai yang ditunjuk wajib menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas sebagai Ketua DPRD sekaligus anggota dewan sesuai mandat partai.
"Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tulis surat itu.
Baca Juga: Baliho Film 'Aku Harus Mati' Diturunkan Pemprov DKI, DPRD DKI: Sudah Tepat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menyatakan bahwa seluruh kader akan mengikuti keputusan resmi dari DPP PKS. Ia menilai rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam dinamika internal partai, termasuk perpindahan posisi strategis di DPRD.
“Kami sebagai partai kader lah ya, jadi Sami'na Wa Atho'na. Kalau apa pun keputusan dari DPP itu kita akan terima. Jadi saya misalnya ke fraksi tiba-tiba pindah menjadi anggota biasa atau bahkan ketua DPRD, kemudian rotasi dengan yang lain itu biasa sih, enggak terlalu masalah di sini,” ujar Taufik, Selasa, 21 April 2026.
Meski demikian, Taufik mengaku belum bisa memastikan keaslian dokumen tersebut karena belum melihat surat fisiknya secara langsung.
Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) apabila memang benar terjadi pergantian pimpinan DPRD Jakarta.
Khoirudin (NTVNews.id/Adiansyah)