DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Lakukan Simulasi Sistem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 16:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, DPR ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan berkualitas.

Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPR saat ini telah meminta partai-partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terkait sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco menambahkan bahwa meskipun tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, proses tersebut masih dapat berjalan menggunakan regulasi yang saat ini berlaku. Termasuk di dalamnya tahapan seperti rekrutmen penyelenggara pemilu.

"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.

Baca Juga: Terpopuler: Maarten Paes Bakal Lawan Klub Justin Hubner, Bahlil Soal Maju Pilpres-Caleg di Pemilu 2029

Ia juga menilai pembahasan RUU Pemilu perlu dilakukan secara hati-hati mengingat sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan maupun mengubah sejumlah ketentuan dalam sistem pemilu sebelumnya.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata dia.

Dasco menekankan pentingnya menghindari pembahasan yang tergesa-gesa karena dikhawatirkan justru kembali memicu gugatan ke MK. Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Selain itu, ia juga tidak ingin pembahasan RUU dilakukan terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2029. Menurutnya, saat ini masih tersedia cukup waktu untuk melakukan kajian dan simulasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Transformasi Pengawasan Pemilu di Era Digital: Bawaslu Dorong Pembaruan RUU Pemilu

"Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," kata dia.

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya harus disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, sehingga belum ada kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan tersebut.

"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close