Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH).
“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” katanya.
Kasus tersebut diketahui melibatkan dugaan penggelapan dana milik Paroki Aek Nabara dengan nilai kerugian sekitar Rp28 miliar yang berasal dari dana jemaat. Dana itu diduga disalahgunakan oleh oknum internal bank.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, hadir sebagai perwakilan pihak korban.
Putrama menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama terkait peningkatan literasi keuangan masyarakat serta penguatan pengawasan internal perbankan melalui prinsip know your employee.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen pada Februari 2026, Nilainya Rp8.559 Triliun
“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa BNI akan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4).
“Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelas dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. OJK mencatat total kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp7 miliar telah dikembalikan, serta menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat dan transparan.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Penangkapan dilakukan setelah tersangka kembali dari luar negeri.
Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan
“Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin, 30 Maret 2026.
Kasus dugaan penggelapan dana tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketujuh kanan), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kesembilan kanan), dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedelapan kanan) usai pertemuan membahas kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)