KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 19:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengumuman hasil penetapan kelulusan seleksi adminstrasi untuk calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026 di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Devi Nindy Pengumuman hasil penetapan kelulusan seleksi adminstrasi untuk calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026 di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Devi Nindy (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 139 calon hakim agung dan 81 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Tahapan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan hakim sekaligus penguatan kualitas lembaga peradilan.

Pengumuman tersebut tertuang dalam tiga keputusan resmi, yakni Pengumuman Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, Pengumuman Nomor 3/PENG/PIM/RH.04.02/04/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2026, serta Pengumuman Nomor 4/PENG/PIM/RH.04.02/04/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA Tahun 2026.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa seleksi administrasi dilakukan dengan menilai kelengkapan berkas serta kesesuaian persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Abdul Chair Ramadhan Resmi Menjabat Ketua Komisi Yudisial 2025–2028

"KY telah menggelar rapat pleno pada Senin 20 April 2026 untuk menentukan para calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 139 orang calon hakim agung, 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor di MA," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan 11 posisi hakim agung, yang meliputi dua di kamar perdata, empat di kamar pidana, dua di kamar agama, serta tiga di kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, MA juga membutuhkan dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor.

Berdasarkan data KY, dari total 139 calon hakim agung, sebanyak 65 orang berasal dari kamar pidana, 28 orang dari kamar perdata, 35 orang dari kamar agama, serta 11 orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut komposisi calon mencerminkan keberagaman latar belakang profesi sebagai upaya memperkuat kapasitas peradilan.

"Sebanyak 102 orang dari jalur hakim karier dan 37 orang dari jalur nonkarier. Para calon dari jalur nonkarier memiliki latar belakang profesi beragam, yaitu akademisi (20 orang), notaris (1 orang), pengacara (6 orang), dan profesi lainnya (10 orang)," kata Anita.

Dari sisi gender, calon hakim agung terdiri atas 116 laki-laki dan 23 perempuan. Dari sisi pendidikan, 100 orang bergelar doktor dan 39 orang bergelar magister.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, terdapat 20 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, yakni 4 akademisi, 9 pengacara, dan 7 profesi lainnya. Sementara itu, 61 calon hakim ad hoc Tipikor berasal dari kalangan hakim, akademisi, jaksa, advokat, serta profesi lain yang relevan.

Baca Juga:  Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Tahapan berikutnya adalah seleksi kualitas yang akan digelar pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta, guna menilai kompetensi substantif para calon.

"Karya profesi yang dimaksud berupa satu putusan pengadilan tingkat pertama dan satu putusan tingkat banding bagi hakim karier, dua surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, satu pembelaan dan satu gugatan atau dua gugatan atau dua pembelaan bagi advokat, dan dua karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi," ujar Anita.

Selain itu, KY juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.

"Masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak (integritas, kapasitas, perilaku dan karakter) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 paling lambat 5 Juni 2026," ujarnya.

Partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan bahwa proses seleksi tidak hanya memenuhi aspek administratif dan kompetensi, tetapi juga menjamin integritas calon, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

(Sumber: Antara)

x|close