KPK Sita Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box di Medan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 06:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-KPK Sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-KPK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 20 April 2026. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari kotak penyimpanan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal, red.) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang tengah dikumpulkan dalam kasus korupsi di Bea Cukai, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Baca Juga: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Barang Milik Faizal Assegaf

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Hal ini diperkuat dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close