Viral Dugaan Pelecehan Dosen UNS di Kereta, Pihak Kampus Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 16:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Ilustrasi Pelecehan

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali ramai diperbincangkan publik setelah kisah korban viral di media sosial. Peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2022 itu mencuat lagi setelah korban mengungkap kronologinya melalui akun Threads pada Rabu (22/4/2026), memicu ratusan interaksi dari warganet.

Unggahan tersebut menarik perhatian luas dengan ratusan tanda suka, komentar, hingga dibagikan ulang, memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Peristiwa bermula ketika korban melakukan perjalanan menggunakan kereta api kelas bisnis Rangga Jati dari Surabaya menuju Yogyakarta pada 30 Juli 2022. Saat kereta berhenti di Solo, seorang pria berinisial S yang belakangan diketahui merupakan dosen UNS duduk di kursi sebelah korban.

Awalnya, pelaku bersikap ramah dengan menanyakan identitas korban dan memberikan kartu nama. Namun situasi berubah ketika ia mulai melakukan tindakan yang tidak pantas.

"Beliau tbtb cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. lalu beliau tbtb memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. disitu reflek saya cuma saya minta temen saya telfon saya, karena takut & gemeteran," tulis korban.

Baca Juga: Menlu Pastikan Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz Tak Ganggu Stok BBM Nasional

Korban yang merasa takut memilih untuk turun paling akhir saat tiba di Stasiun Yogyakarta. Namun, kejadian belum berhenti. Saat menunggu transportasi daring, pelaku kembali mendekat dan melakukan tindakan pelecehan dengan menarik lengan korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini kepada pihak terkait. Namun, ia mengaku proses penanganan terasa tidak jelas dan menggantung selama bertahun-tahun. Kejelasan baru diperoleh setelah adanya pertemuan dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS dalam waktu dekat ini.

"aku mau meluruskan hari ini sudah dilakukan pertemuan secara online dari pihak Satgas PPKS UNS meluruskan jg sebenarnya sudah ada tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku yaitu sanksi ‘ringan’ tp yang jadi miss komunikasi adalah aku tidak pernah menerima atau disampaikan surat pernyataan maupun surat permintaan maaf tersebut," terang korban dalam unggahannya.

Pihak kampus melalui Sekretaris Universitas sekaligus Juru Bicara, Agus Riwanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima sejak 13 Desember 2022 dari seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Pramono Kunker ke 3 Negara, Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Satgas PPKS UNS kemudian bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa terduga pelaku pada 16 Desember 2022, serta memeriksa korban pada 18 Desember 2022. Dalam proses tersebut, dosen berinisial S mengakui perbuatannya.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaku terbukti melanggar aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Rektor UNS Nomor 48 Tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Sebagai tindak lanjut, UNS menjatuhkan sanksi administratif melalui SK Rektor UNS Nomor 02/RHS/UNS27/KP/2023 tertanggal 7 Februari 2023.

"Hukuman administrasi kepegawaian berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan sikap penyesalan, surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan surat pernyataan permohonan maaf kepada korban mahasiswa," ungkap Agus Riwanto.

Menanggapi keluhan korban terkait lambannya informasi, pihak UNS menyatakan bahwa Satgas PPKS telah melakukan komunikasi lanjutan dan pertemuan langsung pada 18 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, korban menerima salinan surat keputusan rektor terkait sanksi terhadap pelaku.

UNS juga menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pihak universitas menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran demi menjaga keamanan dan kenyamanan civitas akademika.

x|close