Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Kebijakan ini memungkinkan PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat lebih terjangkau meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki masa berlaku tertentu.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa intervensi fiskal ini penting dilakukan mengingat komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga berdampak signifikan terhadap harga tiket.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026
Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Kebijakan ini dirancang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya pengguna layanan kelas ekonomi, sekaligus tetap menjaga efektivitas dan keberlanjutan pengelolaannya.
Pemerintah juga terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga avtur yang berkontribusi terhadap peningkatan harga tiket pesawat.
"Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen," jelas Haryo.
Baca Juga: Menhub Tegaskan Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga energi global.
(Sumber: Antara)
Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga (Antara)