KPK Soroti Lemahnya Kaderisasi Parpol, 371 Politisi Terjerat Korupsi dalam 22 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2026, 11:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem kaderisasi partai politik perlu segera diperbaiki. Hal ini menyusul data selama periode 2004–2025 yang menunjukkan sebanyak 371 politisi terlibat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, angka tersebut menempatkan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga profesi dengan jumlah pelaku korupsi terbanyak dalam dua dekade terakhir. Selain itu, KPK juga mencatat 176 pelaku berasal dari kalangan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.

Tak hanya itu, sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga telah ditangkap oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola partai politik menjadi semakin mendesak karena berpengaruh langsung terhadap kualitas kebijakan publik dan pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.

Baca Juga: Terpopuler: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531,5 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah melakukan kajian terkait pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik. Hasil kajian tersebut menemukan adanya praktik kaderisasi yang tidak berjalan optimal, termasuk adanya biaya masuk bagi individu untuk menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan reformasi sistem kaderisasi guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” oleh kader baru.

Selain itu, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama. Dalam skema ini, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.

Adapun untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakilnya, diusulkan agar berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Dalam rangka memperkuat sistem tersebut, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Baca Juga: KPK Panggil Komisaris PT Muhibbah Ibnu Mas'ud yang Disebut Khalid Basalamah

Pada 25 April 2026, KPK telah menyampaikan hasil kajian ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

KPK menekankan adanya tiga rekomendasi utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama DPR RI. Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.

Kedua, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terutama terkait standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan transparansi laporan keuangan partai.

Terakhir, KPK mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang.

(Sumber: Antara)

x|close