KPK Kembali Periksa Billy Haryanto dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2026, 13:46
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya) Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto atau yang dikenal sebagai Billy Beras untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan terakhir diperiksa pada 18 Desember 2025.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Billy Haryanto berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: KPK Panggil Komisaris PT Muhibbah Ibnu Mas'ud yang Disebut Khalid Basalamah

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak pengungkapan awal, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tahap awal, 10 orang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, serta dua korporasi turut ditetapkan sebagai pihak yang terlibat.

Baca Juga: KPK Soroti Lemahnya Kaderisasi Parpol, 371 Politisi Terjerat Korupsi dalam 22 Tahun

Kasus ini mencakup berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.

(Sumber: Antara)

x|close