Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 07:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur yang berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda pada akhir April 2026.

"Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Selasa.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Temukan 33 Daycare Tak Berizin, Lakukan Razia dan Audit Menyeluruh

Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah penyelidikan.

Pihak manajemen Daycare Baby Preneur sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Selain itu, pihak daycare menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.

"Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Hakim PN Tais Bantah Terlibat Pengelolaan Daycare Little Aresha

Lebih lanjut, Kompol Dizha menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS (24).

Terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada dua tanggal, yakni 24 dan 27 April 2026.

"Saat ini, masih dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata," demikian Kompol Dizha.

(Sumber: Antara)

x|close