Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada 28 April 2026, penyidik memeriksa sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Sekretaris Daerah Soeko Dwi Handiarto dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sudandi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan praktik imbalan proyek yang melibatkan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana dari pihak swasta kepada kepala daerah.
"Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota," ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga: Gerbang Pendopo Tulungagung Masih Tertutup Usai OTT KPK, Warga Kecewa
Selain dugaan fee proyek, KPK juga menelusuri praktik pemerasan yang diduga dilakukan dengan modus penyamaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dana tersebut disebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya. Pendalaman serupa juga dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah itu menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.
Baca Juga: Mendagri Duga Ini Penyebab Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan melalui imbalan proyek dan penyalahgunaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Wali Kota Madiun nonaktif tersebut untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)