KPK Panggil Komisaris PT Loco Montrado sebagai Saksi Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 13:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Loco Montrado, Kok Tjiap Bong (KTB), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam.

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Siman Bahar.

Penghentian tersebut dilakukan karena pemilik manfaat beneficial owner PT Loco Montrado tersebut telah meninggal dunia.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Kematian Siman Bahar, Tersangka Kasus Antam–Loco Montrado

Selain KTB, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain VC yang merupakan pegawai PT Loco Montrado, STI dan JP yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut, serta MC yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama antara Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Dalam perkembangan lain, KPK juga menetapkan Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Antam, Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar Diperiksa KPK

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Pada Kamis, 13 April 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SP3 dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close