Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan yang dibacakan pada Rabu 29 April 2026 itu menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang selama ini mengatur ketentuan bagi calon pimpinan KPK.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra
Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak wajib mengundurkan diri dari jabatan atau profesi sebelumnya, seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
Selain itu, pimpinan KPK dapat berstatus nonaktif selama menjabat dan diperbolehkan kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir.
Berikut Infografiknya:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 29 April 2026. (Antara)
(Sumber: Antara)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 29 April 2026. (Antara)