Selain itu juga, pihak keluarga menceritakan lebih lanjut bahwa pelaku yang bernama Marisa Putri merupakan mahasiswi berusia 21 tahun di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Kini Marisa Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Menurut keterangan Polisi, Marisha Putri mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba setelah pulang dari dugem. Hal ini pun dijelaskan oleh polisi dalam pemeriksaan lebih lanjut ketika tes urine. Meskipun Marisha sempat menolaknya.
Atas perbuatanya, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 JO Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.