4. Ancaman Hukuman
Syakir dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir Antara.
5. Proses Penyidikan Lanjut
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang menjadi pemasok obat terlarang tersebut kepada Syakir Sulaiman.
Mereka juga berusaha untuk melacak jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.