Ntvnews.id, Jakarta - Produsen mobil listrik asal China, BYD, memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap seorang blogger otomotif setelah pengadilan tingkat dua memutuskan sang kreator konten bersalah menyebarkan informasi yang dinilai merusak reputasi perusahaan.
Dalam putusan tersebut, seperti dilaporkan CarNewsChina, Senin (18/5/2026), blogger EV bernama "Long Ge Talks EVs" diwajibkan meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi sebesar 2 juta yuan atau hampir sekitar Rp 5 miliar (¥1 = Rp2.583).
Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah pekan ini. Dalam pernyataannya, blogger tersebut mengakui sejumlah konten terkait perbaikan baterai, motor, dan sistem kontrol listrik kendaraan BYD mengandung "komentar yang tidak pantas" dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan.
Kasus ini bermula dari sejumlah video yang diunggah melalui akun "Long Ge Talks EVs" serta akun afiliasinya, "Managedian New Energy". Dalam video tersebut, sang blogger membahas berbagai dugaan masalah teknis kendaraan BYD saat proses perbaikan.
Namun, pengadilan menilai klaim yang disampaikan tidak didukung bukti teknis yang valid dan mengandung informasi yang belum terverifikasi terkait sistem kendaraan listrik BYD.
Pengadilan: Konten Rugikan Reputasi BYD
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa telah membuat dan menyebarkan informasi palsu yang merugikan reputasi komersial serta produk BYD.
Selain membayar kompensasi, pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menghentikan pelanggaran, menghapus dampak negatif, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: BYD Indonesia Luncurkan New ATTO 1 dan Varian STD, Harga Mulai Rp199 Juta
Kasus hukum ini sebenarnya telah mencuat sejak Desember 2025, ketika BYD mengumumkan kemenangan pada putusan tingkat pertama. Saat itu, departemen hukum BYD menyebut sejumlah akun di platform Douyin dan WeChat Channels menyebarkan konten yang dianggap menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
BYD Semakin Agresif Tempuh Jalur Hukum
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum antara produsen mobil listrik China dengan kreator konten daring. Sebelumnya, beberapa perusahaan otomotif seperti Great Wall Motor (GWM) dan XPeng juga terlibat perkara serupa terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Tak hanya menghadapi gugatan dari BYD, blogger tersebut juga dilaporkan terseret kasus lain yang melibatkan Seres dan merek kendaraan Aito. Dalam perkara terpisah, pengadilan disebut memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar 160.000 yuan (sekitar Rp413 juta).
Manajer Umum Branding dan Humas BYD, Li Yunfei, sebelumnya menegaskan perusahaan tetap terbuka terhadap kritik yang objektif dan berbasis fakta. Namun, BYD akan mengambil langkah hukum terhadap konten yang dianggap fitnah atau dibuat-buat.
Penjualan Global BYD Masih Tumbuh
Di tengah kasus hukum tersebut, penjualan kendaraan listrik BYD secara global tetap menunjukkan performa positif. Berdasarkan data China EV DataTracker, BYD mencatat penjualan 314.100 unit pada April 2026.
Jumlah itu naik 6,2 persen dibanding Maret 2026, meski turun 15,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Maret 2026, BYD menjual 295.639 unit kendaraan, sementara rekor penjualan tertinggi tercatat pada Desember 2025 dengan 414.784 unit.
Ilustrasi. Logo BYD. (Foto: Istimewa)