Ntvnews.id, Jakarta - Korea Selatan (Korsel) sedang mencermati potensi Amerika Serikat (AS) mencabut keringanan pajak mobil listrik di bawah pemerintahan Donald Trump mendatang.
Hal itu disampaikan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, seperti dikutip dari Korea Times, Sabtu, 16 November 2024.
Kementerian mengonfirmasi hingga kini belum ada perubahan kebijakan terkait keringanan pajak mobil listrik.
Kementerian mengeluarkan pernyataan tersebut setelah laporan Reuters yang menyebutkan, Trump berencana menghentikan keringanan pajak konsumen sebesar US$7.500 (Rp119,23 juta) untuk pembelian kendaraan listrik.
Penghentian ini sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA) di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden.
"Pemerintah (Korea Selatan) tengah memantau dengan saksama tren kebijakan dalam pemerintahan baru AS. Penghapusan IRA merupakan isu yang belum dikonfirmasi," kata kementerian dalam pernyataannya.