Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bahwa tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil berbasis baterai listrik yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) pada tahun 2026.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat 12 September 2025.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menegaskan insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.
Baca juga: Kemenperin Tagih Produksi Lokal Mobil Listrik BYD Hingga VinFast, Minimal TKDN 40 Persen
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu 3 September 2025. ANTARA/Maria Cicilia Galuh. (Antara)
Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.
Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Kemenperin Dorong Penjualan Kendaraan Lewat GIIAS Surabaya 2025
"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," jelasnya. (Sumber:Antara)