Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, SIM Keliling beroperasi di lima titik lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.
Masyarakat dapat memilih lokasi SIM keliling terdekat dengan tempat tinggal masing-masing.
Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM yang telah kedaluwarsa wajib diproses melalui pembuatan SIM baru di Satpas.
Informasi resmi terkait jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta disampaikan melalui akun media sosial @TMCPoldaMetro.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat, 9 Januari 2026, pukul 08.00 - 14.00 WIB:
- Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok
Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
- Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra
Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sesuai ketentuan hukum, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang masih berlaku. Pengemudi dengan SIM kedaluwarsa dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berupa kurungan maksimal 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250.000.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Jumat, 09 Januari 2026. pic.twitter.com/kUsR04SxPy
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 8, 2026
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Cara Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:
- Melakukan pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi.
- Mengisi formulir data diri yang diberikan petugas (disarankan membawa alat tulis).
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
- Menunggu antrean hingga nama dipanggil.
- Mengikuti tes kesehatan di mobil layanan SIM keliling.
- Melakukan proses foto SIM.
- Menunggu SIM selesai dan dipanggil sesuai nama yang tertera.
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien bagi masyarakat Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)