A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Putusan MA: Gugatan BYD Ditolak, Worcas Menangi Kasus Merek Denza - Ntvnews.id

Putusan MA: Gugatan BYD Ditolak, Worcas Menangi Kasus Merek Denza

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 17:26
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mahkamah Agung resmi menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek DENZA. (Foto: Adiantoro/NTV)    Mahkamah Agung resmi menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek DENZA. (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen mobil listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama DENZA akhirnya mencapai titik akhir. 

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.

Putusan kasasi dengan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan kemenangan Worcas sekaligus menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. 

Dengan putusan ini, sengketa hukum yang sempat menjadi sorotan publik sejak awal 2025 dinyatakan selesai secara berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, pihak PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik," ujar Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, dikutip Selasa (14/4/2026).

Kasus ini bermula saat BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium DENZA di Indonesia pada Januari 2025. Langkah tersebut memicu konflik hukum karena nama DENZA telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam gugatannya, BYD mengklaim sebagai pemilik global merek DENZA dan meminta pengakuan sebagai merek terkenal. Mereka juga menuding adanya kesamaan dengan merek milik Worcas serta menilai pendaftaran oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik.

Namun, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus mempertegas Indonesia tetap berpegang pada prinsip first to file, yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah lebih dulu menolak gugatan BYD melalui putusan pada April 2025. Dengan hasil kasasi ini, seluruh proses hukum terkait sengketa merek DENZA resmi berakhir.

Keputusan ini dinilai memiliki dampak besar bagi dunia usaha, khususnya di sektor otomotif dan teknologi yang tengah berkembang pesat. Kepastian hukum dalam perlindungan merek menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan persaingan bisnis yang adil di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan multinasional agar lebih cermat dalam mendaftarkan merek di setiap negara tujuan ekspansi. Perbedaan sistem hukum, termasuk penerapan prinsip first to file, menuntut kesiapan sejak awal untuk menghindari sengketa serupa.

x|close